Gunawan (30 Tahun), tersangka pencuri sepeda motor di Jalan Pandawa, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Jumaat (10/4/2015), diduga memiliki ilmu hitam.
Pasalnya, saat hendak diamankan, warga Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso Rt 09/3 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang ini, mampu memutus rantai borgol yang memborgol kedua tangannya dan melompat dari mobil petugas untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas Polsekta IT II Palembang, tersangka pun akhirnya kembali berhasil diamankan.
Agar tidak terjadi kejadian serupa, petugas pun berinisiatif menyiramnya menggunakan air Nanas. Hal itu bertujuan agar ilmu yang dimilik Gunawan sebagai buruh angkut tersebut dapat pudar dari badannya.Selain itu, petugas yang tidak mau kembali kecolongan terpaksa memasangkan borgol berangkap di kedua tangan dan Kakinya.
Ketika Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia bersama keponakannya, Hendri (DPO) meminjam sepeda motor milik kakak iparnya untuk pergi ke tempat aduan burung di kawasan Simpang Gembira.Namun setiba di sana, ternyata suasana masih sepi sehingga ia dan keponakannya tersebut memutuskan untuk kembali pulang.
Saat hendak pulang dengan melintas di lokasi kejadian, saya melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci motor masih tertinggal. Melihat hal itu, saya langsung berhenti dan mengambilnya tetapi saat dihidupkan, pemilik motor keluar.Pada itu saat saya mau kabur, korban mengejar dan menghadang saya sehingga saya terjatuh dari motor," jelasnya saat diamankan di Polsekta IT II Palembang.
Setelah terjatuh itu, dikatakan tersangka, korban beserta warga sekitar langsung menangkapnya dan menjadikannya bulan-bulanan sebelum akhirnya diamankan petugas ke Polsekta IT II Palembang.
Sementara itu, Kapolsekta IT II Palembang, Kompol Irwandi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Susanto menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap sebelumnya sempat dimassa oleh warga di lokasi kejadian saat mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hitam BG 8888 AJ milik korban seorang pegawai (Rizki) 27 Tahun
Ketika korban ini memarkirkan motor di kantornya dan kunci motor masih tetinggal. Saat pelaku melintas melihat langsung diambilnya. Namun, aksinya tepergok korban dan dikejar hingga terjatuh lalu dimassa warga sekitar," jelasnya.
Saat hendak diamankan petugas untuk dibawa ke Polsekta, dikatakan Gunawan, tersangka sempat melompat dari mobil Patroli setelah berhasil memutus borgol yang berada di tangan tersangka dan berusaha untuk melarikan diri. Namun hal itu dapat digagalkan berkat kesigapan petugas.
Karena diyakini memiliki ilmu Hitamnya sehingga ada seorang petugas yang menyiramnya menggunakan air Nanas dan hal itu bermaksud untuk memudarkan ilmu yang dimiliki tersangka apabila memang benar memiliki ilmu Hitam. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment