Saat itu, Indra ditangkap anggota Polsek Selatpanjang, karena membeli sepeda Motor curian.
Setelah Keluar dari penjara,Indra pedagang barang bekas ini tidak kapok. Dia mengulangi perbuatannya. Kali ini dia menerima motor curian dari 'pemetiknya' tersangka AF dan TG, yang saat ini menjadi buruan polisi (DPO).
Indra Setiawan |
Kemudian kita menindak lanjuti informasi adanya transaksi barang curian di Banglas.Selanjutnya kita lakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud,Saat hendak mengambil motor curian, tersangka Halim bersama Hasan (DPO). Keduanya berboncengan dengan motor Honda Supra 245 Nopol L 6986 WU. Sementara tersangka AF dan TG, datang dengan dua motor, yang salah satunya motor curian yang hendak dilempar (dijual) ke tersangka Halim.
Jadi 'pemetiknya' adalah tersangka AF dan TG, yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO. Ada satu lagi, DPO-nya, yaitu rekan tersangka HS (Hasan). Untuk tersangka HL ini, sebenarnya cuma penadah," ungkap Takdir.
Dia melanjutkan, sebelum transaksi jual-beli motor curian, tersangka AF dan TG yang sukses menggasak motor Honda CB Nopol L 6269 JV, menghubungi Hasan dan Halim, untuk mengambil motor curiannya tersebut di Jalan Banglas.
Tersangka HL dan HS berboncengan ke TKP, kemudian HL turun dari motor untuk mengambil barang buktinya. Dan ketika ditangkap, tiga teman HL, yaitu AF, TG dan HS kabur dengan motornya masing-masing."
Waktu ditangkap, Indra sempat mau kabur, tapi setelah diberi tembakan peringatan tidak mengindahkan, anggota terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas,
Tersangka Halim sendiri mengaku, disuruh mengambil barangnya (motor curian) oleh AF dan TG di lokasi yang disepakati. "Saya belum mengambil barangnya, baru pegang motornya mau saya dorong, tapi ditangkap.
No comments:
Post a Comment